ENDAH SULISTYOWATI IDEA

Archive for Januari 3, 2011

PENTING ,SYARAT KELULUSAN UN 2011 BERUBAH

Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah. Mendiknas mengatakan, Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011. Formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat.(DPR)
Syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. “Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA,” Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh pada jumpa pers akhir tahun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (30/12).
Berita ini sedikitnya dapat menjadi “ angin surga “ terutama bagi kami para guru dan juga para siswa di Indonesia pada saat ini .Betapa tidak ada UN sangat memberi beban psikologis yang kebanyakan negative,karena guru harus melakukan segalacara agar siswa dapat lulus UN yang tekadang meremukkan hati nurani ,Siswa pun tidak harus menjalani hari harinya dengan di beri drill soal …
Mengapa saya akatakan angin sejuk, ada beberapa alas an diantaranya :
1. Dengan Formula terbaru ini , hasil belajar siswa selama 3 tahun tidak siasia, karena masih dihargai 40% Dibandingkan dengan formula UN sebelumnya yang hanya menilai berdasarkan hasil UN semata . Mekanisme ini akan tentunya dengan kaidah penilaian bahwa assement harus objectif dan berkeseninambungan ( Dewey ;1998)
2. Dengan meniadakan ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus UN , merupakan langkah “jitu”Karena selain tidak terjadi pemborosan anggaran ,juga memberi terapi positif bagi siswa untuk lebih “ survive “.Banyak siswa yang mengatakan “tidak apa2 jika tidak lulus UN nanti bisa mengulang dan PASTI lulus “( ini kesimpulan yang menggelikan tapi didukung dengan fakta )
3. Adanya nilai minimal 4.00 sebagai sebagai syarat kelulusan merupakan tolok ukur seberapa besar “kualitas pendiikan di Indonesia “pada saat ini . Jika batas minimal tidak di tentukan secara nasional tentunya akan sulit mengontrol bagaimana berjalannya sebuah mutu
4. Pelaksanaan UN sangat diharapkan tidak mengedepan “otakreptil”,dengan menempuh berbagai macam cara agar supaya siswa lulus . Hakekat penilaian adalah jujur dan bertanggung jawab ,gunakan sebagai pedoman untu mengajari nilai luhur pada anak didikkita
Semoga ini menjadi salah satu langkah awal untuk untuk memeperbaiki sistempendidikan diInonesia.selamat buat Mendiknas Muh Nuh dengan gebrakan ini .